Rabu, 22 November 2023

Berakhirlah Pelarian DPO Curat, Angkutpun Diangkut Polisi

Lampung - Angkut (35) yang merupakan seorang Residivis sekaligus juga merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung pada Selasa (21/11/2023).


Pelaku berhasil diamankan petugas saat bersembunyi di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung provinsi lampung.


Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, S.I.K., M.H., M.Si  mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi pada Rabu (22/11/2023).


Kasat mengatakan bahwa pelaku bernama Angkut (35) yang merupakan warga Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung tersebut ditangkap atas laporan korban Mando (49) warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.


Angkut (35) diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan bersama rekannya (sudah tertangkap) di Rest area KM 116 Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.


Peristiwa terjadi pada Sabtu lalu (4/11/23) sekira pukul 05.00 wib subuh.


"Saat itu korban sedang tidur di dalam container bengkel Rest Area KM 116 bersama anaknya, kemudian pada saat korban bangun tidur melihat barang2 milik nya sudah tidak ada lagi," kata Kasat.


Adapun barang berharga milik korban yang dicuri oleh pelaku sambung Kasat Reskrim yakni 1 unit Hp merk Infinix dan 1 unit Hp merk Samsung Galaxy A04 serta barang lainnya.


"Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Bumi Ratu Nuban," imbuhnya.


Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Tim Tekab Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.


"Dengan di back up oleh anggota Polsek Teluk Betung Selatan, akhirnya pelaku yang juga merupakan DPO Polres Lampung Tengah tersebut berhasil ditangkap di kontrakannya," tegasnya.


Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit Hp merk Infinix milik korban (sudah diamankan pada pelaku sebelumnya) dan 1 unit R4 jenis Calya warna silver nopol BE 1439 DM yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya juga turut diamankan petugas.


Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku memang spesialis curat di sepanjang Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera, dengan modus mencari para korban yang lengah terhadap barang2  bawaannya.


"Saat ini, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku lainnya," ungkapnya.


Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara (*).

Berakhirlah Pelarian DPO Curat, Angkutpun Diangkut Polisi
4/ 5
Oleh