Kamis, 16 November 2023

Curi Handphone, Seorang IRT Digelandang Ke Kantor Polisi

Lampung - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran mencuri Hp di Rumah Makan yang berlokasi di Rest Area Tol Km.116 B, Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (21/10/23).


EL (38) warga Kp. Gunung Terang Kec. Bangun Rejo Kab. Lampung Tengah tersebut diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berikut barang bukti merk Vivo Y12 warna biru ada pada pelaku pada Selasa (14/11/2023).


Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan bahwa TKP pencurian adalah tempat pelaku EL bekerja sehari-hari.


Setelah berhasil menggondol 1 unit Hp milik korban Hendriyani (44) warga Bumi Ratu Nuban selaku pemilik Rumah Makan, pelaku langsung kabur dan pindah kerja menjadi buruh di Perkebunan Tebu PTPN IV Nusantara Bekri, Lampung Tengah.


Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada bulan lalu, Sabtu (21/10/23) sekira pukul 18.10 wib.


Pelaku yang kala itu sedang bekerja melihat Hp merk Vivo Y12 warna biru milik korban ada di etalase.


"Saat tak ada yang melihat, pelaku langsung menggasak Hp tersebut lalu keluar dari pekerjaannya dan kabur," kata Kapolsek saat di konfirmasi. Kamis (16/11/23).


Akibatnya, korban kehilangan 1 unit Hp senilai Rp. 2,5 juta dan melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.


Setelah dilakukan penyelidikan sambung Kapolsek, Polisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Selasa (14/11/2023).


Saat itu, pelaku beralih profesi sebagai buruh di Perkebunan Tebu PTPN IV Nusantara Bekri, Lampung Tengah.


"Lalu sekira pukul 16.00 wib, Tekab 308 Preisi Polsek Bumi Ratu Nuban dapat mengamankan pelaku di lokasi perkebunan tebu, berikut barang bukti," ungkapnya.


Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana," pungkasnya (*).

Curi Handphone, Seorang IRT Digelandang Ke Kantor Polisi
4/ 5
Oleh