Rabu, 13 Desember 2023

Diciduk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Usai Sudah Pelarian HR Pelaku Curanmor

Lampung - Usai sudah pelarian HR (38) Als Man Bun, setelah Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mencokoknya di Kampung Halamannya Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Selasa (12/12/23).


"HR merupakan buronan curanmor yang sudah beraksi di 14 TKP,  di 4 Kabupaten/Kota di Lampung," kata Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/23).


Kasat menjelaskan, setelah ditangkap petugas, HR mengaku sudah beraksi 5 kali di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, 1 kali di Tulangbawang Barat, dan 1 kali di Tulangbawang.


Kini, HR harus jera saat ditangkap di Lampung Tengah setelah beraksi 7 kali di wilayah tersebut.


"Aksi terakhir HR di Lampung Tengah yaitu mencuri sepeda motor milik warga Kampung Mojopahit, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah pada Tahun 2019 lalu," ujarnya.


Saat itu korban memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya. Lalu sekira pukul 19.30 WIB, korban panik dan meminta tolong warga karena motor Honda Beat warna hitam plat BE 6131 IO miliknya sudah tidak ada.


"Pelaku ini merupakan komplotan spesialis pencuri motor beranggotakan 4 sampai 5 orang," imbuhnya.


Setelah mendengar teriakan korban, warga setempat lalu berpencar dan mengejar para pencuri tersebut.


“Salah satu pelaku inisial YF saat itu berhasil ditangkap oleh warga dan kini sedang menjalani hukuman,” tuturnya.


Dari nyanyian YF itulah, Polisi menetapkan DPO yang salah satunya adalah HR.


Setelah sempat buron selama bertahun tahun, akhirnya pada Selasa (12/12/23) Polisi mendapat petunjuk keberadaannya.


“Tersangka ditangkap di rumahnya, di Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubunan, Lampung Tengah, tanpa perlawanan,” ungkapnya.


Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.


“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya (*).

Diciduk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Usai Sudah Pelarian HR Pelaku Curanmor
4/ 5
Oleh