Selasa, 23 Januari 2024

Menekan Penyebaran Hama Tikus, Posramil Jati Agung Bersama Petani Lakukan Gropyokan

Lampung - Dalam upaya menekan populasi tikus sawah, para Babinsa Pos Ramil Jati Agung Koramil 421-09/Tjb bersama petani, melakukan pembasmian massal memburu tikus Sawah (gropyokan), di Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (23/01/2024).


Kegiatan pembasmian hama tikus ini dilakukan bersama KUPT Pertanian Kecamatan Jati Agung, PPL dan aparatur Desa Marga Agung, sebagai wujud kepedulian bersama akan ketahanan pangan di wilayah Jati Agung. Sebelum kegiatan ini dilaksanakan, para petani diberikan sosialisasi bagaimana caranya berburu hama tikus Menggunakan bahan kimia.


Kepala Desa (Kades)  Marga Agung Suharno menyatakan, kegiatan berburu hama tikus ini dalam upaya untuk mengurangi serangan sejumlah hama padi, khususnya tikus. “Karena serangan hama tikus hampir setiap musim tanam yang terjadi saat padi akan dipanen,” ungkapnya.


Pada kesempatan yang sama Babinsa Sertu Doni Hermanto menyampaikan, bahwa apa yang mereka lakukan ini merupakan salah satu dari beragam cara memberantas hama di sawah bagi para petani, selain dengan membunuh hama lewat bahan kimia. “Yang jelas cara ini alami serta bisa menumbuhkan rasa kebersamaan dan kegotong-royongan,” katanya di sela-sela kegiatan memburu tikus.


Sementara itu di tempat terpisah, Danramil 421-09/Tjb, Kapten Inf Tarekat, menjelaskan bahwa keterlibatan Koramil dalam kegiatan perburuan hama tikus sebagai upaya membantu petani dalam membasmi hama. Apa yang mereka lakukan, merupakan pendampingan terhadap petani, sebagai tindak lanjut MOU TNI dengan Kementerian Pertanian, dalam upaya peningkatan ketahanan pangan.


“Kegiatan ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Desa Marga Agung, dengan menurunkan Bantuan Dari Babinsa, untuk bergabung dan mendampingi para petani, dan mudah-mudahan akan membuahkan hasil yang maksimal," ujarnya (*).

Menekan Penyebaran Hama Tikus, Posramil Jati Agung Bersama Petani Lakukan Gropyokan
4/ 5
Oleh